Selasa, 08 Februari 2011

TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

1. Seperti kita ketahui :
a. Hasil penelitian para sosilog dan antropolog membuktikan bahwa pada masyarakat kuno dan bagaimanapun primitifnya juga terdapat hokum.
b. Selama ada masyarakat, masyarakat besar maupun kecil, selalu diikuti oleh hokum.
c. Hukum terdapat dimana saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat: hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
d. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa hokum itu berperan sekali dalam kehidupan masyarakat.
2. Mengenai manusia sebagai makhluk , Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”, -makhluk social atau makhluk bermasyarakat-. Oleh karenanya tiap anggotamasyarakat mempumyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
3. Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda dan tidak jarang saling berlawanan
4. demikian pula keadaan kehidupan masyarakat di masa kini. Manusia selalu melakukan perbuatan hokum (rechtshandeling).
5. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di sekelilingnya menjadi objek daripada hak.
6. Selanjutnya ikatan hokum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di sekelilingnya.
7. Mengenai peranan hukum yang tak terhingga ragamnya itu dapat dikemukakan berbagai contoh dalam kehidupan manusia sehari-hari, sbb :
a. Dengan keluarga
b. Dalam pekerjaan (hubungan kerja)
c. Di dalam menjalankan pekerjan atau profesi
d. Hubungan dengan hak
e. Dalam perkembangan masyarakat
f. Dalam hubungan dengan ilmu lainnya
g. Dalam mempelajari hukum
h. Dalam penggunaan istilah hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar